
Kabid Informasi dan Persandian
AGUS ANSORI MUDZAKIR, S.Sos, M.Sc
Pembina (IV/a)
19710826 199602 1 001
Tugas :
Bidang Informasi dan Persandian melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pengelolaan informasi dan persandian, serta pelayanan informasi.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengelolaan informasi dan persandian;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Pelayanan Informasi;
- Pelaksanaan dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kasi Pengelolaan Informasi dan Persandian
ZAINUL MUTAQIN, SE
Penata Tingkat I (III/d)
19650609 198603 1 014
Tugas :
- Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media, pengumpulan pendapat umum, pengelolaan aduan masyarakat;
- Menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik, pengelolaan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik;
- Melaksanakan keamanan informasi di tingkat pemerintah kabupaten dengan persandian;
- Mengelola aset/fasilitas/instalasi kritis/ vital/ penting di tingkat Kabupaten yang harus diamankan;
- Melaksanakan kegiatan penting yang membutuhkan dukungan pengamanan informasi di tingkat Kabupaten;
- Melaksanakan koordinasi antar perangkat daerah di tingkat Kabupaten yang menggunakan persandian untuk mengamankan setiap jenis informasi yang wajib diamankan;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kasi Pelayanan Informasi
RIYANTO, SE
Penata (III/d)
19640306 199007 1 003
Tugas :
- Menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik;
- Melaksanakan pelayanan informasi publik untuk implementasi keterbukaan informasi publik;
- Menangani layanan pengaduan masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.