Kelompok Orang: Melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau identitas diri pemberi kuasa.
Perseorangan: Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya yang sah.
Badan Hukum: Melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta bukti identitas pengurus yang berwenang.