Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian yang
meliputi informasi dan komunikasi, teknologi informatika dan persandian, statistik serta tugas pembantuan yang diberikan kepada
kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi informasi
dan komunikasi;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi teknologi
informatika dan persandian;
c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi
statistik;dan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.