Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan. Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian yang
meliputi informasi dan komunikasi, teknologi informatika dan
persandian, statistik serta tugas pembantuan yang diberikan kepada
kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan
Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi informasi
dan komunikasi;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi teknologi
informatika dan persandian;
c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi
statistik;dan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.