Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Kominfo Pacitan

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian yang
meliputi Informasi dan Komunikasi, Teknologi Informatika dan Persandian,

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi informasi
dan komunikasi;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi teknologi
informatika dan persandian;
c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi
statistik;dan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 144 TAHUN 2O21 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORIUATIKA KABUPATEN PACITAN

Lihat dan Download disini.

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!