Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian yang meliputi Informasi dan Komunikasi, Teknologi Informatika dan Persandian,
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi informasi dan komunikasi; b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi teknologi informatika dan persandian; c. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi statistik;dan d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 144 TAHUN 2O21 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORIUATIKA KABUPATEN PACITAN